Tentang Kami
BASYARNAS-MUI adalah sebuah lembaga arbitrase yang berfungsi dalam penyelesaian sengketa ekonomi Syariah di luar peradilan.
- Badan Arbitrase Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, atau disingkat Basyarnas-MUI, didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 21 Oktober 1993 M / 5 Jumadil Awwal 1414 H. Pada awal berdirinya, Lembaga ini bernama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). Seiring dengan perkembangan Lembaga keuangan Syariah, pada tahun 2003 BAMUI diubah Namanya menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (Basyarnas-MUI) berdasarkan SK MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003.
- Kehadiran Basyarnas-MUI sangat diharapkan oleh umat Islam Indonesia, bukan saja karena dilatar belakangi oleh kesadaran dan kepentingan umat untuk melaksanakan syariat Islam secara kaffah, melainkan lebih dari itu adalah menjadi kebutuhan rill sejalan dengan perkembangan kehidupan ekonomi dan keuangan dikalangan umat Islam pada khususnya dan penyebaran sistem ekonomi syariah pada umumnya.
- Wewenang atau yuridiksi utama Basyarnas-MUI ada 2, yaitu; pertama, menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalat /perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, hukum, industri, jasa yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. Kedua, memberikan pendapat hukum yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa ada sengketa mengenai suatu persoalan muamalat/perdata dalam sebuah perjanjian (akad).
-
Basyarnas-MUI pada Januari 2021 telah memiliki Kantor Perwakilan di 20 (duapuluh) propinsi di Indonesia, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Riau, Lampung, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara (Kendari), Maluku Utara, Ternate, dan Nusa Tenggara Barat.