Basyarnas mui jatim
Acara Terbaru
Perlindungan Hukum Bagi Koperasi Syariah Melalui Penyempurnaan Akad Syariah
arbitrase
Jasa penyelesaian secara adil dan cepat sengketa muamalah (perdata) dalam bidang perdagangan, keuangan, industri, jasa yang diselenggarakan berdasarkan prinsip Syariah.
pendapat hukum
Jasa pemberian pendapat hukum yang mengikat terhadap persoalan dalam hubungan muamalah tertentu dari suatu perjanjian atas permintaan para pihak tanpa adanya suatu sengketa.
penguatan kompetensi
Kegiatan pelatihan dan kajian dalam rangka penguatan kompetensi calon arbiter dan arbiter terkait hukum acara Basyarnas-MUI dan hukum Materiil Ekonomi Syariah
penelitian dan praktik kerja
Kegiatan pelatihan dan kajian dalam rangka penguatan kompetensi calon arbiter dan arbiter terkait hukum acara Basyarnas-MUI dan hukum Materiil Ekonomi Syariah
Visi & Misi
VISI
Menjadi lembaga penyelesai sengketa ekonomi syariah di luar peradilan yang Independen, professional, kredibel, dan akuntabel.
MISI
- Menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalat /perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, hukum, industry, jasa dan lain-lain yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa dan para pihak sepakat secara tertulis untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada Basyarnas sesuai dengan Peraturan Prosedur Basyarnas.
- Memberikan pendapat hukum yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa ada sengketa mengenai suatu persoalan muamalat/perdata dalam sebuah perjanjian;
- Melaksanakan Pendidikan, sosialisasi, dan literasi tentang arbitrase Syariah;
- Bekerjasama dengan para pihak terkait, baik Lembaga negara/pemerintah atau non negara/pemerintah dalam mewujudkan Visi dan misi organisasi.
Postingan Terbaru
Postingan Terbaru Kegiatatan Basyarnas Jatim
“ Lembaga arbitrase yang otoritatif berperan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah Indonesia di luar peradilan adalah Basyarnas-MUI.”
“Demi menjaga reputasi dan kepercayaan masyarakat sebagai lembaga hakam yang independen, Basyarnas-MUI harus terus mengutamakan tercapainya perdamaian dan win win solution bagi para pihak.”
Pelayanan Basyarnas MUI Jatim
Menjadi lembaga penyelesai sengketa ekonomi syariah di luar peradilan yang Independen, professional, kredibel, dan akuntabel.
Arbitrase
Menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalat /perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, hukum, industri, jasa yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah
Pendapat hukum
Basyarnas dapat mengeluarkan Pendapat Hukum Yang Mengikat (Binding Opinion) terhadap persoalan atas hubungan hukum perdata / muamalah tertentu dari suatu perjanjian.
Hubungi Kami
Alamat Kantor: Jl. Dharma Husada Selatan No.5, Mojo, Kec. Gubeng, Kota SBY, Jawa Timur 60285
Admin: +62-852-2508-1986 (Suwardi)