Pendapat Hukum

 

SYARAT DAN KETENTUAN PERMOHONAN PENDAPAT HUKUM YANG MENGIKAT

 

  1. Basyarnas dapat mengeluarkan Pendapat Hukum Yang Mengikat (Binding Opinion) terhadap persoalan atas hubungan hukum perdata / muamalah tertentu dari suatu perjanjian.
  2. Pendapat Hukum Yang Mengikat diberikan atas permintaan para pihak tanpa adanya suatu sengketa.
  3. Terhadap Pendapat Hukum Yang Mengikat tidak dapat dilakukan perlawanan atau upaya hukum apapun.
  4. Pendapat hukum yang mengikat diajukan para pihak kepada Ketua Basyarnas dalam satu surat permohonan yang ditandatangani bersama-sama oleh para pihak yang meminta Pendapat Yang Mengikat.
  5. Surat permohonan harus disertai :
    • Salinan/copy Surat Perjanjian yang merupakan adanya hubungan perikatan dan / atau hukum.
    • Surat Kuasa Khusus apabila Surat Permohonan diajukan oleh Kuasa Hukum Pemohon.
    • Dokumen-dokumen dan/atau informasi-informasi lain yang terkait dengan persoalan yang dimintakan Pendapat Yang Mengikat.

      6.  Surat permohonan Pendapat Hukum Yang Mengikat, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:

    • Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal atau tempat kedudukan para pihak dan/atau kuasa hukumnya.
    • Perjanjian  atau  kesepakatan yang menjadi persoalan.
    • Uraian persoalan disertai dokumen-dokumen pendukung.
    • Pendapat yang diminta terkait dengan persoalan yang diajukan.

      7.  Setelah menerima surat permohonan, Basyarnas dapat meminta pihak-pihak untuk hadir dalam pertemuan dalam rangka verifikasi persoalan yang dimintakan Pendapat Hukum Yang Mengikat. Para pihak wajib memberikan tambahan data dan/atau informasi yang diminta Basyarnas dalam rangka pembuatan Pendapat Hukum Yang Mengikat.

      8. Pendapat Hukum Yang Mengikat diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Basyarnas menerima seluruh dokumen-dokumen atau keterangan-keterangan dari pihak-pihak secara lengkap.

      9. Pendapat Hukum Yang Mengikat harus memuat kalimat Basmallah yang berbunyi : Bismillahirrahmanirrahim di atas kepala Pendapat Yang Mengikat dan ditandatangani oleh arbiter pembuat Pendapat Hukum Yang Mengikat dan Ketua Basyarnas.

      10. Besarnya biaya Pendapat Yang Mengikat ditetapkan oleh Ketua Basyarnas dalam suatu Peraturan tersendiri.

BIAYA PERMOHONAN PENDAPAT HUKUM

  1. Biaya permohonan pendapat hukum terdiri dari biaya pendaftaran dan biaya pemeriksaan serta honorarium Arbiter pembuat Pendapat Hukum.
  2. Besarnya biaya permohonan pendapat hukum ditetapkan oleh Ketua Basyarnas dalam suatu Peraturan tersendiri.

Info lebih lanjut hubungi:

Firman: +62 813-6903-4193

Email: sekretariat@basyarnas-jatim.or.id