Basyarnas mui jatim

BASYARNAS MUI Jatim adalah sebuah lembaga arbitrase yang berfungsi dalam penyelesaian sengketa ekonomi Syariah di luar peradilan.

 

    Acara Terbaru

    Perlindungan Hukum Bagi Koperasi Syariah Melalui Penyempurnaan Akad Syariah

    arbitrase

    Jasa penyelesaian secara adil dan cepat sengketa muamalah (perdata) dalam bidang perdagangan, keuangan, industri, jasa yang diselenggarakan berdasarkan prinsip Syariah.

    pendapat hukum

    Jasa pemberian pendapat hukum yang mengikat terhadap persoalan dalam hubungan muamalah tertentu dari suatu perjanjian atas permintaan para pihak tanpa adanya suatu sengketa.

    penguatan kompetensi

    Kegiatan pelatihan dan kajian dalam rangka penguatan kompetensi calon arbiter dan arbiter terkait hukum acara Basyarnas-MUI dan hukum Materiil Ekonomi Syariah

    penelitian dan praktik kerja

    Kegiatan pelatihan dan kajian dalam rangka penguatan kompetensi calon arbiter dan arbiter terkait hukum acara Basyarnas-MUI dan hukum Materiil Ekonomi Syariah

    Visi & Misi

    VISI

    Menjadi lembaga penyelesai sengketa ekonomi syariah di luar peradilan yang Independen, professional, kredibel, dan akuntabel.

    MISI

    1. Menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalat /perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, hukum, industry, jasa dan lain-lain yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa dan para pihak sepakat secara tertulis untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada Basyarnas sesuai dengan Peraturan Prosedur Basyarnas.
    2. Memberikan pendapat hukum yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa ada sengketa mengenai suatu persoalan muamalat/perdata dalam sebuah perjanjian;
    3. Melaksanakan Pendidikan, sosialisasi, dan literasi tentang arbitrase Syariah;
    4. Bekerjasama dengan para pihak terkait, baik Lembaga negara/pemerintah atau non negara/pemerintah dalam mewujudkan Visi dan misi organisasi.

    “ Lembaga arbitrase yang otoritatif berperan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah Indonesia di luar peradilan adalah Basyarnas-MUI.”

    Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.HUM., M.M

    Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI

    “Demi menjaga reputasi dan kepercayaan masyarakat sebagai lembaga hakam yang independen, Basyarnas-MUI harus terus mengutamakan tercapainya perdamaian dan win win solution bagi para pihak.”

    Dr. Mahdi Achmad Mahfud, S.H., M.Kn.

    Ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional MUI Jawa Timur

    Pelayanan Basyarnas MUI Jatim

    Menjadi lembaga penyelesai sengketa ekonomi syariah di luar peradilan yang Independen, professional, kredibel, dan akuntabel.

    Arbitrase

    Menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalat /perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, hukum, industri, jasa yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah

    Pendapat hukum

    Basyarnas dapat mengeluarkan Pendapat Hukum Yang Mengikat (Binding Opinion) terhadap persoalan atas hubungan hukum perdata / muamalah tertentu dari suatu perjanjian.

    Hubungi Kami

    Alamat Kantor: Jl. Dharma Husada Selatan No.5, Mojo, Kec. Gubeng, Kota SBY, Jawa Timur 60285

    Admin: +62-852-2508-1986 (Suwardi)

    Email: sekretariat@basyarnas-mui.or.id